Kanwil Ditjen Perbendaharaan Aceh Diseminasi Kajian Fiskal Regional Aceh 2025 di UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe

Lhokseumawe, 5/2/2026 - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Ditjen Perbendaharaan) Provinsi Aceh melaksanakan kunjungan kerja sekaligus Diseminasi Kajian Fiskal Regional (KFR) Aceh Tahun 2025 di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe,  Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Program Penguatan Regional Chief Economist (RCE) sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 264 Tahun 2023. Program RCE bertujuan memperkuat peran strategis Kementerian Keuangan di daerah melalui penyusunan dan diseminasi analisis fiskal yang komprehensif dan berkelanjutan.

Acara diseminasi dibuka secara resmi oleh Wakil Dekan III Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Bapak Zulfikar, S. Sos. M.S.M. yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas sinergi antara dunia akademik dan pemerintah dalam penguatan literasi serta pemahaman kebijakan fiskal regional, khususnya di Provinsi Aceh. Dalam pemaparannya, Bapak Mahpud Sujai Selaku Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II (PPA II) Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Aceh menjelaskan bahwa pelaksanaan RCE dilakukan melalui tiga pilar utama, yaitu Kajian Fiskal Regional (KFR), Asset and Liabilities Committee (ALCo) Regional, dan Forum Koordinasi Pusat dan Daerah (FKPKN), yang dilengkapi dengan Regional Fiscal In Brief sebagai media penyampaian laporan strategis kepada pimpinan.

Selama ini, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Aceh secara rutin telah menghasilkan Laporan ALCo Regional Aceh dan Regional Fiscal In Brief setiap bulan, serta Laporan KFR Aceh dan FKPKN secara triwulanan. Diseminasi KFR Aceh Tahun 2025 ini menjadi salah satu upaya untuk memperluas kebermanfaatan hasil kajian tersebut kepada kalangan akademisi dan pemangku kepentingan. Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun diskusi yang konstruktif antara pemerintah dan akademisi dalam rangka mendukung perumusan kebijakan fiskal yang lebih responsif terhadap kondisi dan kebutuhan regional Aceh.

Sejalan dengan semangat Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZIWBBM), Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Aceh menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dengan menolak segala bentuk pemberian, baik suap maupun gratifikasi, dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan publik.

Share this Post